Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru pada Dapodik

Adanya kebijakan verifikasi data guru secara online, membuat sejumlah guru bersertifikat pendidik merasa was-was, karena data yang tidak valid berarti tunjangan terancam beku alias tidak cair. Apalagi setelah sistem verifikasi mengenal perhitungan JJM, JJM KTSP, dan JJM Linier, serta normalitas rombel, banyak guru yang belum dapat memenuhi ketentuan 24 jam mengajar. Dengan verifikasi data ini, akan terlihat guru yang kekurangan jam mengajar, guru yang tidak linier dengan sertifikatnya, sekolah yang kelebihan guru, sekolah yang belum memenuhi rasio guru terhadap siswanya, dan daerah dengan distribusi guru yang tidak merata.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Ketentuan guru yang sudah sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Untuk guru yang mendapat tugas tambahan, disesuaikan pada pedoman penghitungan beban kerja guru sebagai berikut:
  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Sebelum ada verifikasi data guru online ini, guru sertifikasi boleh saja diakui jamnya walaupun mengajar tidak sesuai dengan sertifikatnya dan mendapat tunjangan asalkan terpenuhi beban mengajar 24 jam. Di beberapa sekolah, telah terjadi kelebihan guru dan kekurangan jam serta terjadi penumpukan guru mata pelajaran tertentu. Misal, ada 1 mata pelajaran dibagi untuk 5-7 guru, akibatnya ada guru yang tidak kebagian jam mengajar. Demi terpenuhinya ketentuan beban mengajar guru 24 jam perminggu, ada sekolah yang membuat kebijakan dengan menambah alokasi waktu struktur KTSP, ada juga yang menambah jumlah rombel walau tidak sesuai rasio, membuat model team teaching, ada yang dengan sukarela iuran untuk membangun ruang kelas baru, atau bahkan ada yang menggunakan sistem arisan jam mengajar. Terlepas hal itu dapat diterima atau tidak, yang penting harus dibuktikan dengan dapodik.

Dengan struktur kurikulum yang sekarang ini,  sangat mungkin banyak guru yang kekurangan jam mengajar, sekolahpun tidak dapat berbuat banyak. Kecuali jika mengikuti peraturan bersama 5 menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, maka guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam, dapat dipindahtugaskan ke sekolah yang kekurangan guru. Tapi, apa ada guru yang mau dipindah? Apalagi dimutasi ke daerah terpencil.

Namun, jika kita perhatikan perubahan pada struktur kurikulum 2013, ada penambahan beban jam belajar perminggunya, ini akibat adanya penambahan jam mata pelajaran tertentu, misal untuk SMP, pelajaran Agama menjadi 3 jam, PKn menjadi 3 jam, Bahasa Indonesia bertambah menjadi 6 jam, Matematika menjadi 5 jam, dst, sehingga jumlah total jam semua mata pelajaran juga bertambah menjadi 38 jam perminggu. Mungkin, ini lebih menguntungkan bagi guru yang kekurangan jam mengajar, setidaknya sekolah tidak pusing lagi membagi tugas guru. Jadi, nanti tidak ada lagi yang mengeluh kekurangan jam, tidak ada lagi sekolah yang menambah jam pelajaran, dan mungkin guru tidak perlu lagi mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.

Dengan verifikasi data dapodik ini, mungkin sekolah akan berfikir untuk beralih dari KTSP yang notabene ada keterbatasan jam belajar dan menyambut kurikulum yang baru dengan keleluasaan beban jam belajar dan tidak ada batasan mata pelajaran guru dalam mengajar. Tapi kita tidak tahu juga, bagaimana verifikasi data guru ini jika kurikulum 2013 nanti sudah mulai berlaku, apakah masih ada JJM, JJM 2013, dan JJM Linier?. Kita tunggu saja. Terima kasih, mohon maaf,
  jika ada kesalahan.

Sumber : klik dengan perubahan judul dan seperlunya.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru pada Dapodik Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru pada Dapodik Reviewed by Redaksi on 8:34 AM Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.